Jawaban:
Akad
Penjelasan:
Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Istilah al-aqdu (akad) dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-ahdu (janji) dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst.
Jawaban:
ijab kabul
Penjelasan:
Ijab kabul atau ijab dan kabul berasal dari kata wajib yang berararti mewajibkan dan kata qabul yang berarti menerima. Ijab qabul digunakan dalam pernikahan yaitu ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.[1] Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.
[answer.2.content]